RT 001 RW 004 Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 54191

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 April 2014 18:39:07  Administrator  145 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa

 

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

 

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BADAN PERMUSYAWARAH DESA

MASA JABATAN 2019 s/d 2024

DESA SEREN KECAMATAN GEBANG KABUPATEN PURWOREJO

 

NO

JABATAN

NAMA PENGURUS

Keterangan

 1

 KETUA BPD

 SUMEDI

 

 2

 WAKIL KETUA BPD

 H.SUGIYONO,S.Pd

 

 3

 SEKERTARIS

 SRI MULYATI ,S.Pd

 

 4

 BIDANG PEMERINTAH

 KEMIRAN,S.Pd

 

 5

 BIDANG PEMERINTAH

 DRS.H SUDONO WALUYO

 

 6

 BIDANG PEMBERDAYAAN

 ANDY WIJAYA

 

 7

 BIDANG PEMBERDAYAAN

 SUPRIYADI

 

 8

 BIDANG PEMBANGUNAN

 TETEP SUPRIYONO

 

 9

 BIDANG PEMBANGUNAN

 WAWAN KUSWANTO

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : RT 001RW 004 DS.SEREN KEC.GEBANG KAB.PURWOREJO PROV.JAWA TENGAH
Desa : Seren
Kecamatan : Gebang
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54191
Telepon :
Email : seren.gebang@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:50
    Kemarin:14
    Total Pengunjung:21.240
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.143.241.253
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

07 Februari 2022 | 1.711 Kali
Rokok Kamto
28 Januari 2022 | 625 Kali
Profil Wilayah Desa
21 Januari 2022 | 322 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 1.085 Kali
Sejarah Desa Seren
26 Agustus 2016 | 348 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 270 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 225 Kali
Bersama Rumah Literasi Desa Seren Kec. Gebang, Tim KKN-Tematik UM Purworejo Selenggarakan Edukasi Mi
07 Februari 2022 | 1.711 Kali
Rokok Kamto
26 Agustus 2016 | 1.085 Kali
Sejarah Desa Seren
28 Januari 2022 | 625 Kali
Profil Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 348 Kali
Wilayah Desa
21 Januari 2022 | 322 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 270 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 225 Kali
Bersama Rumah Literasi Desa Seren Kec. Gebang, Tim KKN-Tematik UM Purworejo Selenggarakan Edukasi Mi
24 Agustus 2016 | 151 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 97 Kali
Profil Potensi Desa
07 Februari 2022 | 1.711 Kali
Rokok Kamto
29 Juli 2013 | 174 Kali
Kontak Desa Seren
07 November 2014 | 149 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 145 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
20 April 2014 | 84 Kali
Peraturan Desa